TONDANO,KARABAS.ID – Di ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Minahasa, Senin 28 September 2026, suasana tidak seperti rapat biasa. Di satu sisi duduk warga Griya Sea Lestari 5 dengan map somasi yang sudah menguning. Di sisi lain, perwakilan PT Bangun Minahasa Lestari (BML) mencoba menjelaskan mengapa rumah subsidi bisa berubah jadi rumah komersil.
Rapat yang dipimpin Rommy P. Leke, SE, M.Si dan dimoderatori Sherly Tamuntuan, SE ini digelar untuk satu agenda: Menyelesaikan permasalahan terkait perizinan, status tanah dan permasalahan lain di Perumahan Griya Sea Lestari 5 yang masalahnya sudah bergulir lebih dari setahun.

Akad Bilang Komersil, Legalitas Bilang Subsidi.
Rizki Latif, salah satu perwakilan warga, membuka dengan kalimat yang membuat ruangan hening.
“Sejak Maret 2025 kami minta pertanggungjawaban ke BML. Kami sudah layangkan somasi 1 sampai 3, tetap tidak ada jawaban,” ujarnya.
Akar masalahnya ada pada 12 unit rumah subsidi. Di atas kertas akad kredit, rumah itu tertulis kredit komersil. Namun di dokumen legalitas dan perizinan, rumah itu tercatat sebagai rumah subsidi / FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Di akad kredit tercantum kredit komersil, faktanya di legalitas rumah adalah subsidi/FLPP untuk MBR. Ini tidak sesuai,” tegas Rizki.

Bagi warga, ini bukan sekadar salah ketik. Karena skema subsidi dijual dengan harga komersil, mereka menilai ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil. Lebih jauh, warga menyebut ada pemanfaatan program negara untuk keuntungan pribadi yang berpotensi masuk ranah korupsi dan perlindungan konsumen.
Laporan bahkan sudah masuk ke Polda Sulut dan sempat di-SP3, lalu dilaporkan lagi ke Tipikor. Hingga RDP digelar, warga mengaku belum menerima SP2HP terbaru.

Jawaban Developer: PBG Sudah Komersil
Direktur PT. BML yang diwakili Riedel Mangisidi mencoba memberikan klarifikasi. Menurutnya, perizinan sudah beres.
“PT BML telah melakukan penyesuaian atas PBG unit Peagon. Dari sebelumnya PBG MBR menjadi PBG unit rumah komersil dan telah melakukan pembayaran retribusi. Pemkab Minahasa telah menerbitkan PBG komersil pada bulan Maret 2026. Sehingga permasalahan harusnya selesai,” jelasnya dalam notulen.
Soal perubahan tipe, BML berdalih: ketika PBG komersil keluar dengan ukuran 41 m2, maka konsumen yang sebelumnya membeli tipe 36 harus membangun hingga luasan 41 m2.
Soal izin lokasi yang dipersoalkan warga hingga ke PTUN, BML menyebut izin lokasi lama memang sudah habis masa berlakunya dan dibatalkan PTUN, sehingga aktivitas mereka saat ini berdasarkan perizinan yang sah.
Jawaban itu justru memicu pertanyaan beruntun dari Komisi III.
Dr. Ir. Arie Bororing, M.Si mencecar, “Apakah ada penjelasan dari BML mengenai pembangunan dari tipe 36 ke 41?”
Rommy Leke menimpali tajam: “Dari tipe 36 ke 41 apakah ada yang dirugikan? Apakah ada tambahan pembayaran?”

Sementara di lapangan, temuan warga lebih teknis. Alex Andaria mengungkapkan, barcode di dalam PBG tidak mengarah ke MEP, as built drawing tidak pernah diberikan developer – padahal berisiko saat perbaikan listrik – dan struktur rumah diduga tidak sesuai spek komersil.
“Struktur rumah tidak sesuai spek komersil, contoh kedapatan ada tiang kolom besinya hanya 2. Diminta melakukan audit spesifikasi rumah,” catat notulen.
Dodi Lapihu menambahkan fakta lain yang membuat Komisi III mengernyitkan dahi: Dirut PT BML tidak pernah hadir dalam 5 kali audiensi, staf yang datang selalu berganti-ganti. Bahkan ada warga yang sudah lunas KPR tapi belum dapat SHM.
Wanprestasi
Dialog paling kunci terjadi di sesi tanya jawab.
Romi Leke: “Semua sudah dijelaskan dalam perjanjian kredit, jadi apa yang menjadi permasalahan dalam hal ini?”
Rizki Latif: “Ketidak sesuaian antara akad kredit dan legalitas rumah”
Romi Leke: “Apanya yang tidak sesuai?”
Rizki Latif: “Di akad kredit tercantum kredit komersil faktanya di legalitas rumah adalah subsidi/FLPP untuk MBR”
Romi Leke kemudian menutup dengan satu kata: “Wanprestasi itu!”
Pernyataan itu disambut anggukan warga. Felix Lalawi bahkan menyebut dewan sudah memutuskan dan mengakui ada maladministrasi kepada PT BML dan ada dugaan unsur penipuan.
“Kami minta PT BML memberikan informasi yang jelas, jangan berdusta. Kami masyarakat meminta kejelasan legalitas rumah karena ini merupakan investasi kedepannya,” ujar Felix.
Kesimpulan: DPRD Minahasa Turun Lapangan
RDP yang dihadiri Kadis Perkim Daudson Rombon, Sekdis dan Kabid PUPR, Camat Pineleng Jonli Wua, Hukum Tua Sea Refay Sasuwuc, serta puluhan user Griya Sea Lestari 5 dan perwakilan Aliansi Alma Sea ini akhirnya menghasilkan 4 kesepakatan:
- Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas PTSP dan PT BML diminta Komisi III DPRD Minahasa untuk mencari dan memberikan data yang benar terkait status perizinan Griya Sea Lestari 5 sesuai Putusan PTUN yang telah inkrah di MA, paling lambat 1 minggu sejak RDP.
- Terkait 12 unit rumah berstatus subsidi yang dijual secara komersil sehingga merugikan user, PT BML dan Dinas PUPR diminta segera menyelesaikan dengan mempertimbangkan opsi kompensasi kepada warga.
- Data tersebut akan diserahkan ke Komisi III, Camat Pineleng dan Hukum Tua Desa Sea untuk diteruskan ke penghuni Griya Sea Lestari 5. 4. Komisi III DPRD Minahasa akan melakukan kunjungan lokasi untuk menindaklanjuti RDP, paling lambat hari Rabu bersama PUPR, PERKIM, PTSP dan mitra kerja terkait.
Camat Pineleng menegaskan posisinya hanya bisa memberi pengamanan, sementara Hukum Tua Sea meminta kejelasan putusan PTUN agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Bagi warga, RDP ini bukan akhir. Seperti yang tertulis di notulen, pertemuan terakhir tahun lalu sekitar Agustus sudah pernah membahas surat ijin tapi tidak boleh dipublikasi. Kini mereka hanya ingin satu hal: kepastian bahwa rumah yang mereka cicil dengan keringat adalah benar-benar milik mereka secara hukum. (“/ArIa)
