Kuasa Hukum Arfan Basuki: Gugatan 4.441 m² Janggal, Objek Hanya 299 m²

MANADO, karabas.my.id – Sidang lokasi sengketa lahan Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang digelar Pengadilan Negeri Manado, Jumat 13 Juni 2026. Majelis hakim turun langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian objek gugatan dengan kondisi riil.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, SH., MH didampingi Hakim Anggota Philip Pangalila, SH., MH dan Muswandar, SH., MH serta Panitera Pengganti Anita Sukarta, SE., SH., MH.

Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Luas
Kuasa hukum tergugat Arfan Basuki, Suarti Ishak, SH didampingi tim legal Dudi Surdjono, mempertanyakan dasar gugatan penggugat.

Gugatan mencantumkan luas objek sengketa 4.441 meter persegi. Padahal lahan yang nyata dikuasai kliennya hanya 299 meter persegi.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa gugatan menyebut 4.441 m², tapi yang dipersoalkan justru bidang 299 m² yang dikuasai Pak Arfan Basuki. Padahal di kawasan itu ada puluhan bidang tanah lain dan sekitar 50 rumah warga lama,” ujar Suarti usai sidang lokasi.

Tunjukkan Keputusan BPN 2018
Pihak tergugat menegaskan penguasaan 299 m² oleh Arfan Basuki punya riwayat perolehan jelas dan dokumen pertanahan sah.

Sebagai pembelaan, tergugat tunjukkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Nomor 31/KEP.71.71-600/III/2018 tentang pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 117/Bahu.

Pembatalan itu berdasarkan Putusan PN Manado Nomor 121/PDT.G/1980/PN.MDO juncto Putusan PT Manado Nomor 296/PDT/1981/PT.MDO yang berkekuatan hukum tetap.

Dokumen ATR/BPN juga menguraikan riwayat ahli waris keluarga Wakkary. Sebagian tanah sudah dikuasai masyarakat lewat jual beli dari ahli waris, sebagian lain bersertifikat atas nama warga.

“Kami lihat ada persoalan mendasar soal penentuan objek gugatan. Kalau yang dipersoalkan keseluruhan areal sesuai riwayat di dokumen, objek sengketa harus dikonstruksikan utuh, bukan hanya fokus ke bidang yang dikuasai klien kami,” kata Suarti.

Hakim Cek Batas & Lanjut 18 Juni
Majelis hakim meninjau letak, luas, batas tanah termasuk batas alam. Dokumen bukti surat dicocokkan dengan kondisi fisik lapangan.

Usai sidang lokasi, persidangan dilanjut di PN Manado Kamis 18 Juni 2026. Agendanya pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Pihak tergugat berharap riwayat pertanahan dan dokumen resmi ATR/BPN jadi bahan pertimbangan hakim sebelum putusan.


SEO Web:
Slug URL: kuasa-hukum-arfan-basuki-gugatan-janggal
Meta Description: Kuasa hukum Arfan Basuki soroti gugatan sengketa tanah Bahu 4.441 m² janggal. Objek yang dipersoalkan hanya 299 m² dengan dokumen BPN 2018.
Tag: Sengketa Tanah Bahu, Arfan Basuki, PN Manado, Kuasa Hukum, ATR BPN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *